Radarjakarta.id I JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara tentang isu putusan perkara sistem proporsional tertutup untuk pemilu bocor ke publik.
Rumor itu berawal dari pengakuan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana beberapa waktu lalu bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan Indonesia akan kembali ke sistem tertutup.
Anwar kemudian membantah isu tersebut, dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan MK karena para hakim belum menggelar rapat permusyawaratan.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” tutur Anwar usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6).
Anwar menjelaskan perkara tersebut baru melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei lalu, lalu akan berlanjut dengan rapat permusyawaratan oleh hakim MK.
Para hakim kemudian akan membahas putusan lewat rapat tersebut. Anwar juga menyebut sidang putusan terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Insyaallah [putusan] dalam waktu dekat. Mudah-mudahan [bulan Juni],” ucapnya.
Berawal dari informasi diterima Denny
Rumor mengenai sistem proporsional pemilu pertama kali muncul dari pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei. Kala itu, ia mengklaim tahu dari “orang yang ia percaya kredibilitasnya” bahwa sebagian besar hakim MK akan memutus sistem proporsional tertutup.
Namun ia mengatakan bukan mendapat informasi itu bocoran dokumen rahasia negara.
Denny baru-baru ini juga mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu tersebut. Lima kemungkinan itu disebut akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
Skenario pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika hakim menetapkan dua putusan ini, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Skenario ketiga, yakni majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK. Maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.
Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
“Faktor yang mempengaruhi putusan: legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat,” ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (1/6).
“Sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah 2024 atau 2029,” tambahnya.
Sementara itu, Denny Indrayana hari ini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6). Sandi mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman.
Laporan itu tertuang dalam pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).
“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” ucap Sandi melalui keterangan resmi.
(Red)*