JAKARTA, Radarjakarta.id — Penyidik Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S.B.A.H. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan setelah laporan resmi diterima aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan tidak menyenangkan. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci guna mengungkap secara jelas kronologi dan peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Merza Berliandy, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani perkara yang melibatkan warga negara asing tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Merza dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif tanpa memandang latar belakang kewarganegaraan pihak terlapor.
Agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/03/2026). Tahapan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor. Penanganan kasus ini dipastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Firma hukum yang mendampingi pelapor juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus guna memastikan hak-hak klien mereka terlindungi secara maksimal.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan warga negara asing dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta transparan di Indonesia.***











