BLORA, Radarjakarta.id – Kasus kekerasan terhadap hewan yang viral di media sosial akhirnya berujung proses hukum. Kepolisian Resor Polres Blora resmi menetapkan seorang pria pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (60/69), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers pada Jumat (13/2/2026). Polisi menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman video yang viral serta keterangan saksi-saksi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Dalam video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar luas, pelaku terlihat menendang seekor kucing yang tengah berjalan bersama pemiliknya. Kucing bernama Mintel itu dilaporkan mengalami kondisi lemas beberapa hari setelah kejadian dan ditemukan mati pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pemilik hewan mengunggah rekaman tersebut ke media sosial pada 1 Februari 2026. Respons warganet pun membludak, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara tegas.
Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan ahli forensik digital serta dokter hewan guna mendalami rangkaian peristiwa dan penyebab kematian hewan tersebut. Sejumlah barang bukti seperti sepatu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori dua.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.











