Viral! Pria di Gowa Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

banner 468x60

Ilustrasi,

GOWA, Radarjakarta.id  — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial WL ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu terjadi di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada 2 Juli 2025.

Penangkapan pelaku WL menjadi sorotan nasional setelah keluarga korban mengunggah kemarahan mereka di media sosial hingga viral. Unggahan tersebut memicu reaksi publik luas, yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini sampai viral karena keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu melalui media sosial. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).

Penyidikan Mendalam dan Janji Penahanan

Menurut Bahtiar, pihaknya masih mendalami motif pelaku, termasuk informasi dugaan hubungan asmara yang mungkin dijalin WL dengan korban. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan menunggu hasil resmi dari rumah sakit guna memperkuat pembuktian.

> “Kami sedang koordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visum. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lain terus kami lakukan untuk mengungkap kebenaran kronologi kejadian,” terang Bahtiar.

Saat ini WL telah diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam waktu dekat, polisi memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Hari ini pelaku sudah kami tangkap, dan beberapa hari ke depan akan kami tahan. Kami pastikan kasus ini diproses hingga tuntas,” tegas Bahtiar.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, ditambah kemungkinan hukuman tambahan berupa kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak tragedi serupa yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam pernyataan sebelumnya pernah mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.