Radarjakarta.id | JAKARTA – Viral operator SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali, meminta uang sebesar Rp5.000 kepada konsumen ketika hendak mengisi BBM jenis pertamax pada Senin 12 Agustus 2024.
Mulanya, video yang viral di media sosial memperlihatkan petugas SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat, Bali yang dinarasikan memotong uang isi bensin konsumen sebesar Rp5.000 untuk ‘biaya admin’.
Menurut deskripsi di salah satu pengunggah video itu konsumen ingin mengisi BBM jenis Pertamax sebesar Rp100 ribu. Namun yang diisi petugas SPBU hanya Rp95 ribu, sedangkan Rp5.000 dikatakan untuk biaya admin.
Dalam video yang diunggah terlihat adu mulut antara konsumen dengan petugas wanita SPBU.
Tindak tegas itu dilakukan Pertamina Patra Niaga setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.80153.
“Setelah melakukan pengecekan langsung, operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (13/8).
Menanggapi kejadian pungli ini, Pertamina meminta seluruh pengelola SPBU di Denpasar dan sekitarnya untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh SPBU di Denpasar agar lebih ketat dalam mengawasi operasional di lapangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegas Heppy. (*)











