JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum seorang dokter koas sekaligus selebgram berinisial CR, Machi Achmad, mengungkap kliennya mengalami berbagai bentuk teror setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan hubungan pribadi dengan seorang pria berinisial RF.
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/3), Machi menyampaikan bahwa kliennya menerima beragam tekanan, mulai dari komentar bernada negatif hingga ancaman serius yang beredar melalui akun anonim.
“Klien kami menerima ancaman, termasuk ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media sosial. Hal ini tentu sudah melampaui batas,” ujar Machi.
Ia menegaskan, pihaknya tengah menelusuri sejumlah akun anonim yang diduga menyebarkan ancaman maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Langkah hukum pun telah ditempuh dengan melaporkan beberapa akun ke pihak berwajib.
“Kami sudah melaporkan akun-akun yang diduga menyebarkan fitnah. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait isu yang beredar, termasuk kabar perjalanan ke luar negeri yang dikaitkan dengan pria berinisial RF, Machi membantah hal tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar merupakan spekulasi yang tidak berdasar.
“Informasi tersebut tidak benar. Klien kami bepergian bersama keluarga, bukan seperti yang dituduhkan di media sosial,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, CR menegaskan bahwa hubungan dengan RF sebatas profesional di lingkungan kerja.
“Tidak ada hubungan personal. Interaksi yang terjadi murni dalam konteks pekerjaan dan pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai tenaga medis yang masih menjalani masa pendidikan, dirinya berinteraksi dengan banyak dokter untuk keperluan pembelajaran dan pertukaran informasi.
Sebelumnya, isu dugaan hubungan pribadi tersebut mencuat di media sosial pada pertengahan Maret 2026 dan menjadi perbincangan luas di kalangan warganet. Namun hingga kini, belum ada bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut.
Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.











