Vape Kini Pintu Masuk Narkoba: BNN RI Dorong Pelarangan Total Rokok Elektrik

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar tren, tetapi telah menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Berdasarkan uji laboratorium, hampir 24 persen sampel cairan vape mengandung narkotika golongan I dan II, termasuk THC, amfetamin, dan berbagai new psychoactive substances (NPS).

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Supiyanto, menyatakan, “Penyalahgunaan narkoba melalui vape kini dalam tahap sangat membahayakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bahkan dalam proses penyelidikan, hampir semua sampel yang diterima BNN positif mengandung narkoba. Demi melindungi masyarakat, kami merekomendasikan pelarangan vape di Indonesia, seperti yang sudah diterapkan di Singapura, Thailand, dan Maladewa.”

Vape Jadi Media Penyalahgunaan Baru

BNN mengungkap fenomena mengkhawatirkan: remaja SMP hingga SMA sudah mulai menggunakan vape, meski seharusnya hanya dikonsumsi oleh usia 21 tahun ke atas. Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan, “Narasi bahwa vape dapat membantu berhenti merokok hanyalah ilusi tanpa dasar ilmiah.

Faktanya, vape justru memudahkan penyalahgunaan narkoba karena kemasan dan baunya tidak mencurigakan.”
Temuan ini menjadi alarm serius bahwa peredaran vape di Indonesia harus diawasi ketat.

Supiyanto menambahkan, dari 438 sampel yang diuji, 105 mengandung zat psikoaktif berbahaya, termasuk etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol.

Fenomena Whip Pink: Ancaman Nitrous Oxide

BNN juga menyoroti tren baru penyalahgunaan zat adiktif lain, yakni Whip Pink, produk dinitrogen oksida yang biasanya untuk whipped cream. Gas ini disalahgunakan untuk sensasi euforia sesaat.

Kepala BNN, Suyudi, memperingatkan, “Penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan gangguan saraf permanen dan penurunan fungsi kognitif. Ini sudah dijual bebas di tempat hiburan malam, yang menjadi perhatian serius kami.”

Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci

Kondisi ini mendorong BNN untuk menyerukan regulasi ketat hingga pelarangan total vape. Supiyanto menekankan, Indonesia tidak boleh menjadi negara tujuan produk terlarang. Sinergi lintas lembaga, termasuk Kepolisian RI dan BPOM RI, dianggap krusial untuk menegakkan aturan, sementara pertimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat harus seimbang dengan penerimaan cukai dari vape.

“Pendapatan cukai tidak sebanding dengan biaya kesehatan dan rehabilitasi akibat penyalahgunaan,” ujar Supiyanto.

BNN pun berencana memperkuat sistem pemantauan zat psikoaktif baru melalui platform digital, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi terbaru dan upaya pencegahan berjalan lebih cepat.

Masyarakat Jadi Agen Perubahan

Dalam paradigma baru, BNN menekankan masyarakat bukan lagi objek pasif, melainkan agen perubahan aktif. Suyudi menambahkan, program seperti Desa Bersinar dan pemberdayaan komunitas menjadi kunci deteksi dini dan daya tangkal mandiri terhadap narkoba.

BNN mengingatkan, vape dan tren baru zat adiktif seperti Whip Pink bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga ancaman sosial serius. Upaya radikal dan tegas diperlukan agar Indonesia bisa memutus rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda.|Pranowo*

“Setiap kebijakan harus menyentuh akar masalah: keluarga dan lingkungan terkecil. Hanya dengan itu, pencegahan narkoba akan efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata,” tegas Suyudi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.