Uji Batas Etik dan Independensi Hakim: Prof Henry Ingatkan Bahaya Tekanan Terselubung terhadap Kekuasaan Kehakiman

Uji Batas Etik dan Independensi Hakim: Prof Henry Ingatkan Bahaya Tekanan Terselubung terhadap Kekuasaan Kehakiman
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna menegaskan pentingnya menjaga batas antara pengawasan etik dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman demi tegaknya negara hukum di Indonesia.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sorotan publik terhadap proses penegakan hukum, kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim dalam perkara Tom Lembong kembali membuka diskursus krusial soal batas pengawasan etik dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Isu ini bukan sekadar relasi kelembagaan, melainkan menyentuh jantung negara hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., menilai polemik tersebut harus dibaca secara struktural dan konstitusional.

Menurut Prof. Henry, yang sedang diuji bukan hanya mekanisme penegakan etik hakim, tetapi konsistensi negara dalam menjaga independensi peradilan dari segala bentuk tekanan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung.

“Yang diuji saat ini bukan sekadar prosedur etik, melainkan komitmen negara melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, apalagi jika tekanan itu dibungkus dengan mekanisme administratif yang tampak sah,” ujar Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

Prof. Henry menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Jaminan konstitusional itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 3 ayat (1) UU tersebut mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

Bahkan, Pasal 20 secara eksplisit menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang secara jelas membatasi perannya pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai atau mengoreksi substansi putusan pengadilan.

Menurut Prof. Henry, kerangka hukum tersebut sejatinya telah menempatkan garis pemisah yang tegas antara ranah etik dan ranah yudisial.

“Etik berkaitan dengan perilaku dan integritas personal hakim, sedangkan putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan. Jika dipertukarkan, akan lahir tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegas Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu.

Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Henry juga mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap isi putusan hakim.

“Dalam kondisi tersebut, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kepentingan kekuasaan,” sebutnya

“Jika hukum dipakai untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR itu.

Ia menambahkan, sistem peradilan sebenarnya telah menyediakan mekanisme koreksi putusan yang sah dan konstitusional, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Sambungnya, mengalihkan koreksi substansi putusan ke ranah etik bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya bagi stabilitas institusional peradilan.

Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan akan mengkaji rekomendasi KY dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman.

MA juga menekankan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis dalam putusannya, selama tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan rekomendasinya semata-mata menyangkut aspek etik dan perilaku hakim.

Namun dalam praktiknya, menurut Prof. Henry, garis batas antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi wilayah abu-abu yang rawan multitafsir.

Ia menilai, keputusan MA dalam menyikapi rekomendasi KY kali ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan sistem peradilan nasional.

“Sikap Mahkamah Agung akan menentukan apakah negara konsisten melindungi kemerdekaan hakim, atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan pengadilan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP BAPERA itu.

Lebih jauh, Prof Henry menegaskan bahwa peradilan yang independen tidak mungkin lahir dari rasa takut.

“Peradilan yang merdeka hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” imbuhnya.

“Masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh seberapa keras pengawasan dilakukan, melainkan oleh ketegasan negara dalam menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut. | Guffe

Caption Foto:

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.