DEPOK, Radarjakarta.id – Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Pemkot Depok memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1-5.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Utang Wardaha mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tersebut secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan.
“Masyarakat dapat masuk ke website Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterahkan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis) melalui laman https://sitpas.depok.go.id untuk mengetahui kategori desil,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada laman tersebut masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi mengenai status desil masing-masing warga.
Apabila NIK tidak tercantum dalam desil 1-5, masyarakat yang merasa tergolong tidak mampu dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing untuk pembaharuan data atau groundcheking dan verifikasi lapangan.
“Puskesos akan melakukan verifikasi agar masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat memperoleh program jaminan kesehatan dari pemerintah,” kaDinke pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori mengatakan
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) mulai 1 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP PEMDA yang dikeluarkan pada 22 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat.
Dalam proses pemadanan data tersebut, bagi peserta PBPU BP PEMDA yang tidak masuk desil 1-5 akan dinonaktifkan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku di tahun 2026. Yaitu, bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1-5 DTSEN,” katanya.
Devi menambahkan, peserta PBPU BP PEMDA non aktif yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi peserta secara mandiri dan akan langsung aktif.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak sakit, dapat menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk dilakukan usulan pembaharuan DTSEN.
“Sehingga masyarakat yang masuk desil 1-5 tetap bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dengan verifikasi ulang oleh Puskesos,” katanya.











