PEKALONGAN, Radarjakarta.id – Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, nyaris tak percaya ketika petugas pajak datang membawa surat klarifikasi terkait transaksi fantastis atas namanya senilai Rp2,9 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) sore. Dua petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan datang ke rumahnya, menyerahkan surat yang menyebutkan adanya pembelian kain dengan nilai miliaran rupiah pada 2021.
“Saya kaget sekali. Saya cuma buruh jahit harian, mana mungkin punya uang segitu. Rp50 juta saja belum pernah saya pegang,” ujar Ismanto saat ditemui, Jumat (8/8).
Ismanto mengaku pendapatannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bersama istrinya, Ulfa (27), ia menggantungkan hidup dari upah menjahit pakaian pesanan juragan. Selama ini, uang terbesar yang pernah disimpannya hanya Rp10 juta, hasil menabung selama empat tahun.
Kabar soal tagihan pajak miliaran itu membuat Ismanto syok. Ia mengaku murung, jarang keluar kamar, bahkan kehilangan nafsu makan. Ia juga membantah memiliki hubungan dengan perusahaan di Boyolali yang disebut dalam data transaksi KPP.
“Tidak pernah meminjamkan KTP, apalagi ikut pinjol. Saya curiga ada yang salah pakai nama atau NIK saya,” katanya.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat klarifikasi tersebut resmi. Menurutnya, kunjungan petugas bertujuan memastikan kebenaran transaksi yang tercatat di sistem.
“Nilai Rp2,9 miliar itu adalah nilai transaksinya, bukan pajaknya. Kami perlu memastikan apakah benar yang bersangkutan melakukan transaksi itu. Kalau tidak, kami akan kroscek lebih lanjut,” kata Subandi.
Ia menyebut penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pernah terjadi di Pekalongan, termasuk kasus di mana NIK buruh digunakan bosnya untuk kepentingan bisnis.
Subandi mengimbau masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP, NIK, atau NPWP. “Kalau ada transaksi mencurigakan atas nama Anda, segera lapor untuk diklarifikasi,” tegasnya.
Ismanto kini telah memberikan klarifikasi langsung ke KPP Pratama. Ia berharap kasus ini segera selesai dan namanya bersih dari kewajiban pajak yang bukan tanggung jawabnya.
“Alhamdulillah sudah saya jelaskan, dan ternyata memang ada penyalahgunaan. Saya minta tagihan itu dibatalkan,” ujarnya.
KPP Pratama Pekalongan masih menelusuri dugaan penyalahgunaan identitas ini untuk memastikan pelaku yang bertanggung jawab.***











