RADAR JAKARTA|Jakarta Barat – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang dikenal sering meresahkan warga, nekat melakukan pemalakan disertai ancaman senjata tajam di sebuah bengkel mobil kawasan Cengkareng Timur.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan insiden ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, YN datang meminta uang Rp 50.000 kepada korban. Karena tak diberi, pelaku sempat pergi, namun kembali lagi dengan membawa samurai bergagang besi, menuntut uang yang lebih besar Rp 100.000 berdalih sebagai “uang bulanan.”
Merasa nyawanya terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Respons cepat diberikan oleh Unit Reskrim yang langsung memburu pelaku. Hasilnya, YN berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Daan Mogot KM 13,5, RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.
Polisi turut mengamankan sebilah samurai tajam yang digunakan dalam aksi mengintimidasi korban.
“Tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah kami!” tegas Kompol Abdul Jana dengan nada keras.
Kini, YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. |Ucha*
Tegas Tanpa Ampun! Polsek Cengkareng Bekuk Preman Bersenjata Samurai










