Usai melaksanakan Rapat Pleno, Dewan Pers langsung mengambil keputusan jalan tengah. Kedua kubu PWI yang sedang berseteru, yakni Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (hasil KLB), tidak dibenarkan berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat. PWI juga dilarang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Headlines
Tag: Gedung Dewan Pers
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





