“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan kawasan bantaran kali, sementara setiap klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan kawasan bantaran kali, sementara setiap klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: bantaran kali
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




