JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (28/7/2025).
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengaku tak terlalu mempermasalahkan hal itu. Kendati demikian, ia berharap penundaan itu bisa jadi momen agar jaksa dapat mempertimbangkan kembali tuntutannya ke Fariz.
“Harapan kita juga nanti tuntutan kalau terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang sedang tampaknya dipikirkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Deolipa kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Deolipa menganggap mundurnya pembacaan tuntutan sebagai berkah. Menurutnya hal itu akan jauh lebih menguntungkan bagi kliennya untuk mendapatkan hukuman yang lebih sesuai dan adil.
“Kalau secara informal atensi Kejaksaan Agung ini menguntungkan. Karena penilaiannya lebih objektif, proporsional, dan lebih mengikuti keadaan-keadaan yang ada,” ujar Deolipa.
Adapun sidang penuntutan Fariz RM ditunda hingga pekan depan, Senin (4/8/2025) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap untuk memberi tuntutan.
“Ini tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus (2025), agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” kata hakim ketua Lusiana Amping dari balik meja majelis hakim, Senin (28/7/2025).
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Jaksel saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.|Ilham*











