RADAR JAKARTA | Tangerang – Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris almarhum Ramli Halim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih belum menemukan titik terang. Ahli waris terus memperjuangkan haknya, terutama setelah batas tanah mereka dibongkar tanpa pemberitahuan.
Willy (46), salah satu ahli waris, didampingi tim kuasa hukum, mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Sebelumnya, mereka sempat beradu argumen dengan perwakilan biro hukum Pemkot Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, ahli waris yang juga diwakili oleh Meilina Tourisina menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemkot Tangerang. Menurutnya, pemerintah bertindak semena-mena meskipun pihaknya selalu membayar pajak tepat waktu.
“Walaupun kami membayar pajak tepat waktu, tetap saja pemerintah bisa berlaku seenaknya dengan alasan Perda Ketertiban Umum (Tibum),” ujar Meilina.
Tim ahli waris juga mengungkapkan kekecewaan terhadap salah satu pihak berinisial “Li” yang sebelumnya menjanjikan pertemuan pada hari Senin, namun tidak hadir tanpa alasan jelas. Mereka juga tidak puas dengan penjelasan dari Bagian Hukum Pemkot Tangerang yang diwakili oleh Ramdan.
Dalam upaya mencari kejelasan, ahli waris dan kuasa hukum bertemu dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara. Deni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dipersengketakan masuk dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) 23. Ia berjanji akan mengundang pihak terkait untuk membahas permasalahan ini bersama ahli waris.
Meilina menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait ganti rugi dari Pemkot Tangerang. Jika tidak ada solusi konkret, pihaknya berencana menutup akses jalan menuju Rusunawa yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Parulian Agustinus, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak disebutkan bahwa Pemkot Tangerang merupakan pemilik sah lahan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten serta melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Kementerian PAN-RB.
Willy berharap kasus ini segera mendapat penyelesaian dari dinas terkait.
“Kami berharap permasalahan ini segera selesai dan tidak terus berlarut-larut dengan janji-janji manis sejak 2021. Saya hanya mempertahankan hak milik orang tua saya, yang memiliki surat dan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Willy.
Sengketa lahan ini masih terus bergulir, dan ahli waris berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan hukum serta keadilan yang mereka tuntut. | Eva*











