Selama Ramadan, ASN di Depok Masuk 06:30 WIB

banner 468x60

Radarjakarta.id|DEPOK-Selama bulan Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara mulai pukul 06-30 hingga pukul 14:00.Walikota Depok Supian Suri mengatakan Pemkot Depok merubah jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama bulan Ramadan 1446 hijriah/2025.

“ASN diwajibkan masuk kantor pada pukul 06.30 WIB, dengan dispensasi pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB,”katanya, Selasa(4/3/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aturan jam masuk dan pulang tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Saya mengikuti arahan dari pemerintah provinsi ya walaupun Pak Gubernur tidak memaksa,” katanya.

Supian mempertimbangkan, berangkat kerja lebih awal juga dapat menghindari kemacetan.

Sedangkan, pulang lebih cepat memberikan kesempatan ibu-ibu untuk memasak menu buka puasa untuk keluarga.

“Saya berharap ibu-ibu yang selama ini belajar teori masak ini di Youtube ya, bener-bener dijalankan nih teori masaknya dicoba gitu, biar bisa melayani suaminya, anak-anaknya,” ujarnya.

Supian juga langsung menginstruksikan PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana untuk merivisi surat edaran masuk kerja ASN menyesuaikan waktu tersebut.

Dengan adanya aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemkot Depok diharapkan untuk menjalankannya.

Pemkot Depok menegaskan, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.

“Para Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,”katanya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025, diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok.

“Kami mengimbau kepada ASN dan petugas di lingkungan Pemkot Depok untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,”katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.