Sandri Rumanama Minta OJK Lindungi Debt Collector sebagai Agen Resmi Pemerintah

Sandri Rumanama
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kejadian naas yang di alami oleh beberapa penagih utang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan menyita perhatian sejumlah pihak.

Salah satu tokoh nasional dari Indonesia Timur Sandri Rumanama meminta pemerintah melindungi debt collector sebagai agen resmi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dirinya bahkan mengatakan bahwa para debitur (peminjam) sekarang malah tidak tahu diri dan seakan-akan menjadi korban.

” Warga jangan main hakim dong, kalau gak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup, sudah ngutang merasa jadi korban, debt collector itu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Wakil Ketua Umum PB SEMMI ini.

Sandri menjelaskan debt collector adalah individu atau perusahaan yang disewa oleh kreditur (pemberi pinjaman) untuk menagih pembayaran utang dari debitur (peminjam) yang menunggak dengan tujuan mengembalikan dana yang macet, baik melalui pendekatan desk (telepon, SMS) maupun lapangan (datang langsung), dan operasinya diatur oleh hukum dan kode etik OJK.

“Masyarakat harus OJK sebagai instutusi negara yang mengatur dan mengawasi debt collector mewajibkan mereka tunduk pada kode etik dan POJK 22/2023 dan selama itu terpenuhi harusnya OJK melindungi para debt di lapangan selama bekerja,” papar dia.

Sandri mengatakan pihaknya akan menyurati OJK minta melakukan audensi untuk persoalan ini karena banyak anak bangsa yang sudah menjadi korban akibat debitur yang tidak bisa melunasi hutang atau pinjaman mereka dan justru main hakim sendiri.

“Kita segera akan mendatangi OJK, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut nanti menjadi persoalan besar dan sudah banyak korban, harus ada alternatif dan solusi bersama,” tutupnya.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.