Foto: Pelaku pencurian dan beraama senjata tajam diduga miliknya saat diamankan Polisi.
MEDAN, Radarjakarta.id – Kasus pencurian yang sempat menggemparkan publik nasional kini memasuki babak baru dan kian memantik kontroversi. Putra Sembiring, korban pencurian dengan kerugian puluhan juta rupiah, justru berakhir di balik jeruji besi bersama keluarganya. Situasi ini memicu kemarahan pihak keluarga yang mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung dan segera menangkap dua orang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Keluarga menilai penetapan Putra Sembiring sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan hukum dan sarat kejanggalan.
Mereka menuding adanya rekayasa keterangan yang berasal dari dua saksi berinisial YG dan PMT, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir SH.
“Kami mendesak Kapolda Sumut segera menangkap saksi YG dan PMT. Keterangan mereka diduga tidak benar dan menjadi dasar adik kami yang justru korban pencurian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan keluarga, Rabu (4/2/2026).
Video Viral Bantah Tuduhan Penganiayaan
Keluarga menegaskan tudingan penganiayaan terhadap pelaku pencurian tidak sesuai fakta. Mereka menunjuk video yang telah beredar luas di media sosial sebagai bukti utama.
Dalam rekaman tersebut, Putra Sembiring yang mengenakan jaket ojek online berwarna hijau tampak tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku pencurian di kamar nomor 22 Hotel Kristal. Ia disebut hanya memastikan bahwa orang yang diamankan benar merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pancur Batu.
Menurut keluarga, yang membawa pelaku keluar dari kamar hotel justru beberapa anggota keluarga lain bersama saksi YG, bukan Putra Sembiring.
“Kalau hanya menarik pelaku keluar kamar, apakah itu sudah dianggap kejahatan? Adik kami bahkan hanya melihat, tidak memukul. Tapi justru dia ditangkap dan ditahan,” keluh keluarga.
Klaim Bela Diri: Pelaku Pencurian Pegang Sajam
Pihak keluarga juga menegaskan tidak pernah terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menyebut tindakan pengamanan murni dilakukan karena pelaku pencurian membawa senjata tajam.
“Leo Sembiring membela diri karena melihat pelaku memegang pisau. Itu refleks mempertahankan diri, bukan penganiayaan,” tegas keluarga.
Mereka juga menyebut proses pengamanan dilakukan atas arahan langsung penyidik Polsek Pancur Batu, yang disebut turut berada di lokasi Hotel Kristal pada 23 September 2025.
Surat Barang Bukti Diduga Dipalsukan
Tak berhenti di situ, keluarga mengungkap dugaan pemalsuan surat serah terima barang bukti.
Putra Sembiring disebut menandatangani dokumen yang menyatakan pelaku diserahkan dalam kondisi baik.
Namun saat diperiksa di Polrestabes Medan, keluarga mendapati isi surat telah berubah dan menyebut pelaku dalam kondisi babak belur.
“Kalau sejak awal isinya seperti itu, mustahil adik kami mau tanda tangan. Ini jelas janggal dan kami menduga ada pemalsuan,” tegas keluarga.
Pernyataan Polisi: Versi Berbeda
Di sisi lain, Polrestabes Medan memberikan keterangan berbeda. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada petugas yang ikut dalam penggerebekan di hotel.
“Korban pencurian menggerebek sendiri kamar hotel dan langsung memukul pelaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, Selasa (3/2/2026).
Polisi menyebut pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil oleh korban sendiri.
Namun pernyataan ini kembali dipertanyakan keluarga karena dalam video yang beredar tampak oknum penyidik berada di lokasi.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Keluarga berharap Kapolda Sumut segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan saksi palsu, pemalsuan dokumen, serta kejanggalan prosedur penanganan perkara.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai korban pencurian malah dikorbankan oleh sistem,” pungkas keluarga Putra Sembiring.| Al Pane*











