DEPOK, Radarjakarta.id – Pelaku Usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sumaru di Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos terbantu dengan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kebayunan 01.
Lurah Sukamaju Baru, Kecamatan Cilodong Andi Sunardi, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi dan kualitas produk UMKM di Kelurahan Sukamaju Baru.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan ekonomi kreatif masyarakat terus berkembang dan semakin berdaya saing.
“Mari bersama kita dukung produk lokal untuk Indonesia yang lebih maju,”katanya.
Ketua UMKM Sumaru, Nani Mugiasih mengatakan UMKM Sumaru yang berada di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru bekerja untuk produksi berdiri sejak tahun 2019.
“Sampai dengan saat ini kami dibawahi oleh UMKM Kecamatan juga dan langsung dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok,”katanya.
Dia menambahkan, produk-produk yang dipesan terutama bolu gula merah, bolu kukus ada tahu fantasi ada bika ambon ada paramel kukus dan lain lain.
Keberadaan program Makanan Bergizi Gratis memberikan manfaat bagi UMKM Sumaru.
“Alhamdulillah pertama kali kenal MBG dari media sosial dan kemudian dilanjutkan,”katanya.
Kemudian UMKM Sumaru diperkenalkan oleh Kepala pengawas SPPG ke Kecamatan Tapos .
“Alhamdulillah terima kasih sudah memperkenalkan kami dengan SPPG MBG yang ada di kecamatan Tapos,”katanya.
Dengan pertemuan tersebut menghasilkan adanya kerjasama dimana produk UMKM Sumaru bisa masuk ke SPPG di Kebayunan 1.
Kemudian dengan prosedur yang ditentukan oleh SPPG produk dari Sumaru bisa menjadi menu MBG.
“Hingga kini UMKM Sumaru bekerjasama dengan SPPG Kebayunan 1,”katanya.
Koordinator Wilayah BGN Kota Depok, Rakha Pratama mengatakan, penggunaan produk lokal dari peternak atau pelaku usaha lokal, seperti telur bertujuan untuk keberlangsungan ekonomi daerah.
Untuk memproduksi makan bergizi gratis (MBG), bahan baku yang digunakan juga dibeli dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pihaknya mendorong agar pelaksanaan program ini turut melibatkan pelaku UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.
Dimana dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pelaksanaan MBG menekankan prioritas pada pemanfaatan produk lokal serta keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, dan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Bahwa pemerintah mewajibkan SPPG untuk menampung produk dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan skala kecil sebagai upaya mendorong perekonomian rakyat.











