JAKARTA, RadarJakarta.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya memperketat standar keanggotaan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kualitas wartawan. Mulai 2026, setiap calon anggota PWI Jaya diwajibkan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar di Markas PWI Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini menjadi penegasan arah organisasi dalam memperkuat sistem kaderisasi yang sejalan dengan standar profesi jurnalistik.
Pengetatan kebijakan keanggotaan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data organisasi, pelaksanaan OKK pada Juni 2024 berhasil menjaring sekitar 50 anggota muda. Seiring berjalannya waktu dan digelarnya beberapa OKK lanjutan, jumlah anggota muda meningkat signifikan hingga mencapai 372 orang per akhir Desember 2025.
Namun, peningkatan kuantitas tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kualitas keanggotaan. Sebagian besar anggota muda tercatat belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan syarat utama sesuai ketentuan organisasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa UKW merupakan standar minimal yang tidak dapat ditawar dalam profesi kewartawanan. Oleh karena itu, organisasi memandang perlu menempatkan UKW sebagai prasyarat utama dalam proses keanggotaan.
“PWI Jaya ingin memastikan setiap anggota yang bergabung benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan yang memadai. UKW adalah standar profesional wartawan, sehingga tidak bisa diposisikan hanya sebagai pelengkap,” ujar Kesit.
Sesuai aturan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan seharusnya dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada 2026. Namun, belum optimalnya kesiapan anggota muda untuk mengikuti UKW mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi tetap berjalan selaras dengan standar profesi dan etika jurnalistik.
Selain mewajibkan UKW bagi calon anggota, rapat pengurus juga memutuskan pembatasan masa perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru tersebut, anggota muda hanya diberikan kesempatan perpanjangan keanggotaan satu kali. Untuk perpanjangan kedua, kelulusan UKW ditetapkan sebagai syarat mutlak.
Menurut Kesit, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan target yang jelas bagi pengembangan profesional anggota muda.
“Kami tidak ingin anggota muda berlarut-larut berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan program penguatan kapasitas wartawan yang tengah disiapkan PWI Jaya, khususnya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, pelatihan dan program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.
“Pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program pengembangan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Kesit.
Melalui penegasan kebijakan ini, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan kualitas wartawan yang bernaung di bawah organisasi, sekaligus memperkuat peran PWI sebagai rumah besar profesi wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.











