PT KUY Digital Gugat PP PERBASI atas Pencabutan Rekomendasi

PT KUY Digital Gugat PP PERBASI atas Pencabutan Rekomendasi
Tim kuasa hukum PT KUY dari HRW Law Firm, yang terdiri dari Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julius SH,
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – PT KUY Digital Indonesia resmi menggugat Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI), Sekjen PERBASI, dan Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar pada hari ini, Selasa (27/5/2025). Dalam gugatannya, PT KUY Digital Indonesia yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Suri Agung Prabowo, menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar. Rincian gugatan terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp 400 Juta dan kerugian immateriel senilai Rp 5 miliar.

Pencabutan Rekomendasi Mendadak, PT KUY: Langgar Kepastian Hukum

Penyebab utama gugatan ini adalah pencabutan sepihak rekomendasi pelaksanaan turnamen oleh PP PERBASI di tengah jalannya pertandingan. Turnamen yang digelar sejak 1 Juli 2024 dan dijadwalkan berlangsung selama 7 hari tersebut dihentikan mendadak oleh PERBASI hanya karena penyelenggara menggunakan wasit di luar daftar rekomendasi PERBASI untuk pertandingan pertama.

Menurut tim kuasa hukum PT KUY dari HRW Law Firm, yang terdiri dari Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julius SH, langkah penggunaan wasit eksternal dilakukan demi menyelamatkan jadwal pertandingan.

“Saat waktu pertandingan sudah tiba, perangkat wasit dari PERBASI belum juga hadir. Tidak mungkin kami menunda karena peserta berasal dari luar negeri dan jadwal sangat ketat,” ujar Ayub Markus usai sidang.

PT KUY Klaim Sudah Penuhi Seluruh Persyaratan

Dalam kronologinya, PT KUY menyatakan telah mengajukan permohonan pelaksanaan turnamen sejak April 2024 dan mendapatkan berbagai rekomendasi dari PERBASI Kota Depok, PERBASI Jawa Barat, hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun pada 1 Juli 2024 pagi, perangkat pertandingan dari PERBASI belum siap hingga menjelang pertandingan pertama.

Penyelenggara akhirnya memutuskan menggunakan wasit non-PERBASI agar turnamen tetap berjalan sesuai waktu.
“Pencabutan rekomendasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-PERBASI akan langsung menyebabkan pencabutan rekomendasi,” tambah Leonardo Julius.

Tergugat Tak Hadir, Proses Sidang Berlanjut

Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum PP PERBASI, Budisatrio Djiwandono (Tergugat I), Sekretaris Jenderal PERBASI, Nirmala Dewi (Tergugat II), dan Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma, Alvin Pratama (Turut Tergugat). Ketiganya disebut tidak hadir dalam sidang pembacaan gugatan hari ini.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap membuka ruang mediasi antara para pihak sembari proses hukum berjalan. “Kami tetap berharap ada titik temu yang baik untuk masa depan basket nasional. Tapi saat ini, karena jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil, kami terpaksa menempuh jalur pengadilan,” jelas Harry Purwanto.

Harapan PT KUY: Perbaikan Tata Kelola Olahraga

PT KUY menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti rugi, namun juga mendorong perbaikan tata kelola dalam tubuh PERBASI. Menurut penggugat, tindakan sepihak seperti pencabutan rekomendasi berdampak besar terhadap penyelenggara dan perkembangan basket di Indonesia.

“Penyelenggara swasta seperti kami ini justru membantu PERBASI dalam mengembangkan basket. Jangan sampai karena ego kelembagaan, pihak penyelenggara dirugikan besar-besaran,” pungkas Suri Agung.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.