JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Personel Polsek Tambora mengevakuasi pasangan suami istri (pasutri) yang mengalami luka akibat insiden dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Pengukiran III, RT 011/RW 002, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026) pagi. Kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis setelah polisi menerima laporan warga sekitar pukul 08.15 WIB.
Peristiwa itu terungkap ketika sejumlah warga menghampiri petugas yang sedang mengatur lalu lintas di lampu merah (TL) Jembatan Lima. Warga melaporkan adanya keributan rumah tangga yang berujung pada korban luka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tambora bersama Unit Reskrim dan petugas patroli segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berada di luar rumah dengan luka akibat senjata tajam. Sementara itu, suaminya berada di dalam kamar lantai dua yang terkunci dari dalam. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pria tersebut juga mengalami luka setelah diduga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau. Penyebab dan rangkaian lengkap kejadian masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Petugas kemudian berupaya mencegah bertambahnya korban dengan mengamankan area dan membujuk pria tersebut agar tidak kembali melukai dirinya. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, polisi melakukan pendekatan persuasif hingga situasi terkendali. Kedua korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat, terutama ketika keselamatan jiwa menjadi pertaruhan. Meski demikian, penyebab insiden, kronologi lengkap, serta status hukum pihak-pihak yang terlibat belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan. Karena itu, dugaan KDRT tersebut perlu dipisahkan dari kesimpulan hukum sebelum penyelidikan selesai.
Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya peran warga dalam melaporkan keadaan darurat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait tindak kekerasan. Informasi layanan tersedia melalui .
Kecepatan respons petugas dan laporan warga membantu proses evakuasi kedua korban. Namun, penanganan kasus tidak berhenti pada pertolongan medis; pengungkapan penyebab kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan agar perkara ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. Polsek Tambora menjadi pihak yang menangani tindak lanjut kasus tersebut.***











