Polemik Lelang Rumah di Ciputat: Hukum Perdata atau Pidana?

Polemik Lelang Rumah di Ciputat: Hukum Perdata atau Pidana?
Polemik Lelang Rumah di Ciputat: Hukum Perdata atau Pidana?
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Tangsel – Arwan Simanjuntak, pemilik rumah di Villa Mutiara, Ciputat, tidak terima rumahnya dilelang dan melaporkan pemenang lelang ke Polres Tangerang Selatan. Banyak warga yang berurusan dengan perbankan untuk pengajuan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik, dan beberapa di antaranya mengalami gagal bayar atau wanprestasi dalam pengembalian pinjaman.

Arwan melaporkan pemenang lelang yang resmi membeli rumahnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Polres Tangsel. Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., bersama Mea Jaga Weda S.H. dan Diki Mateos Amtiran S.H., menjelaskan bahwa klien mereka telah mengikuti prosedur dan aturan lelang yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Jika pemilik rumah tidak puas dengan putusan lelang, seharusnya ia menggugat pihak bank, KPKNL, dan BPN, bukan klien kami yang dilaporkan,” ujar mereka. Mereka juga menegaskan bahwa jika laporan tidak dicabut, mereka akan melaporkan balik ke pihak kepolisian.

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai perkara perdata, bukan pidana, karena berkaitan dengan utang piutang dengan bank. Namun, ia mengakui bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dan melaporkan secara pidana, semua harus melalui penyidikan.

“Jika ada unsur pidana, kami akan memprosesnya,” tambahnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Arwan belum memberikan data akurat kepada penyidik. Sementara itu, kuasa hukum Polsek, Hairudin, S.H., menegaskan bahwa pemenang lelang telah mengikuti prosedur hukum yang benar, sehingga tidak ada yang salah dalam proses tersebut.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.