JAKARTA, Radarjakarta.id — Tim Kuasa Hukum Danny Praditya menegaskan bahwa kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) merupakan keputusan bisnis kolektif yang sah dan sesuai mekanisme korporasi, bukan tindakan individu sebagaimana didakwakan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan juru bicara hukum Danny Praditya, Michael Shah, usai persidangan.
Kerja sama PGN–IAE dibentuk untuk merespons perubahan regulasi pasca berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan rencana revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Dalam periode itu, muncul sejumlah badan usaha niaga gas swasta yang agresif mengambil pelanggan PGN di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan dukungan infrastruktur besar.
Akibat penetrasi pasar tersebut, PGN kehilangan pangsa pasar hingga 55 MMSCFD di Jawa Barat dan 40 MMSCFD di Jawa Timur. Nilai potensi kehilangan pendapatan mencapai lebih dari US$ 286 juta per tahun secara kumulatif.
Kerja sama dengan IAE, menurut tim hukum, dirancang sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan pasokan gas, mempertahankan pasar eksisting, dan menjaga utilisasi infrastruktur PGN.
Fakta persidangan juga menguatkan bahwa kondisi keuangan ISAR Group yang melemah membuat perusahaan tersebut rentan diakuisisi kompetitor. Mantan Dirut Pertagas, Suko Hartono, bahkan menyebut pernah ada rencana akuisisi ISARGAS oleh Pertagas. Sementara itu, salah satu afiliasi IAE, PT BIG, terungkap sedang dalam proses akuisisi bernilai lebih dari US$ 20 juta.
Kerja sama PGN–IAE memberikan sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:
- Penyediaan pasokan gas 15 BBTUD selama 6–10 tahun dengan nilai US$ 128–230 juta.
- Proteksi pasar di Jawa Barat dan Jawa Timur yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 504–840 juta.
- Margin pengelolaan gas mencapai US$ 20–43 juta.
Terkait mekanisme Advance Payment (AP) sebesar US$ 15 juta, Michael menegaskan bahwa AP bukan bentuk kerugian, melainkan strategi negosiasi komersial untuk menjaga posisi PGN di pasar yang kompetitif.
Dalam hal tata kelola, Michael menyampaikan bahwa kerja sama ini telah diputuskan melalui keputusan bulat Direksi PGN tanpa dissenting opinion. Danny Praditya juga menandatangani dokumen kerja sama dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial berdasarkan keputusan kolektif direksi.
Transaksi antara PGN dan IAE telah melalui review konsultan hukum eksternal yang memastikan aspek kontraktual, komersial, dan legal sesuai UU PT, UU BUMN, POJK, serta KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian. Direksi bahkan meminta jaminan tambahan berupa jaminan fidusia dan parent company guarantee (PCG).
Michael turut menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang skema penjualan bertingkat, sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM 06/2016 dan surat Dirjen Migas tanggal 8 September 2021 yang memperbolehkan transaksi tersebut.
Dalam persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kompetisi di pasar gas sangat dinamis, khususnya dengan Pertagas dan badan usaha swasta lain. PGN melakukan kerja sama dengan IAE untuk mempertahankan pasar tanpa melanggar prinsip unbundling.
“Gas tetap mengalir, pendapatan tercatat, dan tidak ada aset negara yang berkurang,” tegas Michael.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan merupakan tindakan kolektif Direksi PGN berdasarkan pertimbangan bisnis yang rasional, bukan keputusan pribadi Danny Praditya.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan tindakan melawan hukum. Kontrak sah dan tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan,” ujarnya dalam sidang tanggal 17 dan 21 November 2025.
Michael berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan publik untuk memahami kompleksitas industri migas. Ia menekankan pentingnya membedakan risiko bisnis dengan unsur pidana, terutama dalam konteks penerapan Business Judgement Rule bagi Direksi BUMN.
Terkait penyitaan aset ISAR Group oleh KPK, ia menilai hal tersebut sejatinya merupakan tindakan yang semestinya dapat dilakukan PGN sesuai ketentuan kontrak ketika perjanjian berakhir.
Di akhir pernyataannya, Michael menegaskan perlunya kepastian hukum bagi pengelola BUMN agar perusahaan negara dapat berkembang dan bersaing sehat tanpa ketakutan kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah.











