Pemerintah Akui Belum Siap Gratiskan SD-SMP Swasta

banner 468x60

Foto sekolah SD Santo Kristoforus 2 Kalideres (Foto Istimewa).

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki anggaran yang memadai untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut total kebutuhan anggaran untuk menggratiskan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, mencapai Rp183,4 triliun. Angka ini jauh melampaui kapasitas fiskal kementeriannya saat ini.

“Belum memungkinkan dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Pagu Anggaran 2026 Jauh dari Harapan

Berdasarkan surat bersama dari Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen hanya menerima pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka telah mengusulkan penambahan Rp71,11 triliun agar total pagu mencapai Rp104,76 triliun, namun jumlah itu masih jauh dari kebutuhan ideal.

Sementara menunggu penguatan anggaran, pemerintah masih mengizinkan adanya kontribusi biaya pendidikan dari masyarakat. Namun, untuk siswa dari keluarga miskin, pembebasan biaya tetap diutamakan.

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi,” kata Suharti.

Putusan MK: SD dan SMP Swasta Harus Gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Pemerintah: Butuh Waktu dan Bertahap

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK secara bertahap. Menurutnya, implementasi penuh belum dapat dilakukan pada 2025 karena perlu masa transisi dan kesiapan fiskal negara.

“Pelaksanaan putusan tidak mungkin dilakukan tahun ini, karena bertepatan dengan penerimaan murid baru dan belum ada kesiapan fiskal menyeluruh,” ujar Atip dalam webinar Konstitusi MK RI, Jumat (27/6/2025).

Atip juga menekankan, kebijakan pembebasan biaya pendidikan ini tidak boleh mengorbankan mutu pendidikan.

“Kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, meskipun skema pembiayaannya berubah,” tandasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.