JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Penantian panjang selama hampir 30 tahun akhirnya terjawab. Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga wilayah baru: Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 September 2025.
Alasan Kapuk Harus Dipecah
Menurut Gubernur Pramono, jumlah penduduk di Kapuk mencapai 174 ribu jiwa—angka fantastis yang bahkan melampaui total penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Dengan kondisi seperti ini, pelayanan publik pasti tidak akan maksimal. Kapuk sudah terlalu padat, sehingga pemekaran ini mutlak diperlukan,” ujar Pramono saat kunjungan kerja di Kapuk, Selasa (30/9/2025).
Rata-rata satu kelurahan di Jakarta hanya menampung 40–60 ribu jiwa, sementara Kapuk menanggung tiga kali lipat. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah: antrean pelayanan administrasi menumpuk, akses fasilitas kesehatan terbatas, hingga infrastruktur pendidikan yang kewalahan.
Tertunda Sejak 1990-an
Fakta mencengangkan, wacana pemekaran Kapuk sebenarnya sudah muncul sejak 1996, namun selalu tertunda.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Saya tidak ingin menunda lagi, karena keputusan ini untuk kepentingan warga Kapuk sendiri,” tegas Pramono.
Fasilitas Baru Disiapkan
Meski pemekaran sudah disahkan, pemberlakuan administratif masih menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun Pemprov DKI memastikan seluruh dokumen lama warga tetap berlaku, dan penyesuaian dengan nama kelurahan baru akan dilakukan tanpa biaya sepeser pun.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan pembangunan fasilitas di kelurahan baru, mulai dari kantor kelurahan, puskesmas, pos damkar, hingga sekolah negeri.
“Targetnya, dua kantor kelurahan baru Kapuk Selatan dan Kapuk Timur bisa beroperasi penuh pada 2027,” ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Diawasi Kejaksaan
Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) ikut dilibatkan dalam pengawasan pembangunan. DPRD DKI pun menargetkan proses administratif tuntas paling lambat awal 2026, sehingga warga tak perlu menunggu lama.
Era Baru Bagi Warga Kapuk
Pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis mengurai kepadatan dan mempercepat akses pelayanan masyarakat. Warga kini bisa berharap pada birokrasi yang lebih efisien serta fasilitas umum yang lebih dekat.
“Ini bukan sekadar pemekaran wilayah, tapi momentum sejarah bagi warga Kapuk. Setelah 35 tahun menunggu, akhirnya pelayanan publik akan benar-benar menyentuh masyarakat,” tutup Pramono.***











