Pemberhentian Penertiban Bangunan Liar di Situ Tujuh Tidak Benar

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Adanya informasi yang menyebutkan kegiatan penertiban bangunan jogging track di atas Situ Tujuh Muara di Kecamatan Sawangan terhenti, dinilai tidak benar atau Hoak.

Walikota Depok H Supian Suri mengatakan proses pembongkaran pembangunan di atas badan air Situ tujuh Muara selesai dilaksanakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penertiban selesai kita laksanakan dan untuk pembersihan pun mungkin membutuhkan waktu beberapa hari ke depan dan kami informasikan dalam hal ini prosesnya bisa berjalan lancar,”katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban atau pembongkaran bangunan tanpa ada hambatan apapun.

“Dan informasi yang beredar bahwa ada kendala-kendala di lapangan kami sampaikan bahwa informasi itu tidak benar adanya,”katanya.

Dia menambahkan bahwa proses penertiban dengan dukungan Forkopimda Kota Depok, TNI-POLRI dalam hal ini, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.

Kegiatan pembongkaran bangunannya sudah selesai dan butuh beberapa hari kedepan untuk mengangkat puing-puing yang ada.

“Ini Mungkin karena dapat kami sampaikan sekali lagi terima kasih mohon doanya untuk kita kembalikan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”katanya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane David Partonggo Oloan Marpaung menegaskan
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane menerima laporan adanya pembangunan di badan air setu, lalu menurunkan tim ke lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki BBWSCC.

Dalam izin yang diterbitkan, pembangunan jogging track hanya diperbolehkan di pinggir setu, bukan di atas badan air.

“Pada dokumen kita sudah ada suatu perusahaan untuk membangun jogging track namun ternyata setelah memeriksa izin dan implementasi di lapangan, yang dibongkar itu di luar dari izin yang kita terbitkan,” ujar

“Izinnya itu membangun jogging track di pinggir setu sehingga masyarakat bisa berjalan dan menikmati, semacam itu,” tambah dia.

Atas temuan tersebut, BBWSCC menerbitkan surat peringatan pertama pada Oktober 2025 yang meminta penghentian kegiatan sekaligus pembongkaran konstruksi. Karena tidak ada tindak lanjut, surat peringatan kedua kembali diterbitkan pada awal Januari 2026.

Sebelum surat peringatan ketiga dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemilik aset setu meminta agar bangunan tersebut langsung dibongkar.

Menurut David, langkah tersebut sah dan sesuai kewenangan.

“Seminggu lalu ada informasi dari Pemprov bahwa itu memang langsung akan dilaksanakan pembongkaran dan kami juga mempersilahkan,” jelas David. | Aji*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.