PAREPARE, Radarjakarta.id — Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum dosen berinisial SM (43) atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MF (21) di sebuah minimarket di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 1 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan korban saat itu tengah berbelanja dan mengambil barang di rak. Pelaku diduga mendekati korban dari arah belakang dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan minimarket setelah menyadari perbuatan pelaku,” ujar AKP Agus, Rabu (4/3/2026).
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket. Dalam rekaman terlihat pelaku mendekati korban dari belakang sebelum korban berteriak.
Diamankan di Rumahnya
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Lapadde, Parepare.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual di ruang publik.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang tenaga pendidik. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.|Wiliard*











