JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang kejut mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Sebuah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencuat ke permukaan setelah percakapan kontroversial mereka viral di media sosial. Dalam hitungan jam, publik tersentak kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru diduga menjadi tempat lahirnya praktik merendahkan martabat manusia.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Satgas PPKS Universitas Indonesia. Pihak kampus menegaskan, sanksi berat hingga pemberhentian siap dijatuhkan jika pelanggaran terbukti. Bahkan, pintu proses hukum pidana terbuka lebar bila ditemukan unsur kejahatan. Sikap tegas ini menjadi sorotan publik yang menuntut keadilan tanpa kompromi.
Api kemarahan publik dipicu oleh isi percakapan yang diduga mengandung pelecehan dan objektifikasi perempuan, termasuk pernyataan kontroversial seperti “diam berarti consent”. Narasi ini memantik kecaman luas, karena dianggap mencerminkan pola pikir berbahaya yang mengabaikan persetujuan dan martabat korban. Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar candaan melainkan potret kelam budaya yang harus dihentikan.
Di balik kehebohan itu, terungkap luka panjang para korban. Kuasa hukum menyebut dugaan pelecehan telah berlangsung sejak 2025, membuat korban hidup dalam tekanan psikologis setiap kali berada di lingkungan kampus. Hingga kini, sedikitnya 27 orang telah melapor terdiri dari mahasiswa hingga dosen menandakan skala kasus yang jauh lebih luas dari dugaan awal.
Ketegangan sempat memuncak dalam forum kampus saat para terduga pelaku dihadapkan dengan mahasiswa lain. Tuntutan keras untuk pemberhentian menggema, mencerminkan kemarahan kolektif yang tak lagi bisa dibendung. Di saat yang sama, pihak kampus melalui rektor menegaskan komitmen untuk “melawan kekerasan seksual” dan memastikan proses berjalan transparan serta adil.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan hanya dalam tiga bulan pertama 2026, dengan hampir separuhnya merupakan kekerasan seksual. Angka ini mempertegas bahwa persoalan telah berubah dari insiden sporadis menjadi krisis sistemik yang mengancam keamanan peserta didik di seluruh Indonesia.
Kini, sorotan dunia tertuju pada bagaimana kampus elite ini menuntaskan kasus yang menguji integritas institusi pendidikan. Lebih dari sekadar penegakan sanksi, publik menuntut perubahan nyata: menghadirkan kampus sebagai ruang aman yang bermartabat. Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa tanpa keberanian bertindak, pendidikan bisa kehilangan makna paling dasarnya.|Bemby*










