JAKARTA , Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis, 26 Juni 2025. Operasi ini mengungkap skandal korupsi dalam proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan pejabat dan kontraktor di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Modus Korupsi Lewat Proyek e-Katalog
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penangkapan pertama berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut. Proyek ini bermula saat Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR), bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), melakukan survei lapangan di Desa Sipiongot.
TOP lalu memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES), untuk menunjuk KIR sebagai rekanan. Penunjukan itu dilakukan secara langsung tanpa prosedur lelang sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Proyek yang diperebutkan bernilai Rp157,8 miliar.
Setelah memenangkan proyek lewat mekanisme e-katalog, Akhirun bersama Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), diduga memberikan uang suap kepada Rasuli secara bertahap melalui transfer bank.
Suap Mengalir ke Dua Lini
Tak hanya proyek PUPR, OTT kedua menyasar pengadaan jalan di bawah Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL), diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai bentuk balas jasa karena telah mengatur proses e-katalog.
Kedua kontraktor itu disebut mendapatkan sedikitnya empat proyek strategis, termasuk:
Proyek preventif dan rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI Tahun 2024
Penanganan longsoran pada ruas jalan tersebut di Tahun 2025
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp231 juta, yang disebut sebagai bagian dari komitmen fee yang belum sempat dicairkan.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut / PPK
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
“Setelah dilakukan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua sebagai pemberi suap dan tiga lainnya sebagai penerima,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Satu orang lainnya yang sempat diamankan dalam OTT dilepaskan karena belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
KIR dan RAY: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
TOP, RES, dan HEL: Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menegaskan akan terus menyisir praktik suap dalam pengadaan berbasis e-katalog yang mulai marak dijadikan celah dalam sistem proyek pemerintah.
KPK Tangkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp157 M di Sumut, Uang Suap Mengalir Lewat e-Katalog










