JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, sejak 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan keluar negeri bagi Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyur. Pencekalan berlaku selama enam bulan guna memperlancar proses penyidikan.
“Kami berharap ketiganya tetap berada di Indonesia agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8).
Menanggapi hal ini, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa Yaqut baru mengetahui pencekalan tersebut dari pemberitaan media. “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia meyakini proses hukum berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya.
Anna juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. “Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” tambah Anna.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus lalu. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.”
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang awalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini sebelumnya turut menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya pembagian kuota 50:50 dari kuota tambahan yang bertentangan dengan ketentuan pasal dalam UU Haji dan Umrah.***
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji










