PALEMBANG, Radarjakarta.id – Sosok prajurit TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menjadi sorotan publik usai dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dinilai bertanggung jawab atas penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang ia kelola.
Ketiga korban yang gugur dalam insiden berdarah 17 Maret 2025 di Way Kanan, Lampung, adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan mengelola perjudian tanpa izin. “Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Darwin dalam sidang.
Perwira TNI Kelola Arena Judi Sabung Ayam
Bazarsah mengaku telah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023 bersama rekannya, Peltu Yun Heri. Dari bisnis ilegal ini, ia meraup keuntungan hingga Rp 35 juta per event. Ia juga menyebut hasil judi digunakan untuk berjudi kembali dan sebagai “tambahan gaji.”
Ironisnya, dalam kesaksiannya, Bazarsah mengaku membawa senjata laras panjang setiap kali menggelar sabung ayam, dan tidak pernah menguncinya. Saat penggerebekan berlangsung, ia mengaku membalas tembakan karena merasa terancam.
Namun, versi kejadian tersebut ditolak oleh Oditur yang menyebut tindakan terdakwa sebagai pembunuhan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencemarkan nama baik TNI, melanggar Sapta Marga, merusak disiplin kesatuan, serta menimbulkan keresahan publik.
Rekam Jejak dan Motif Ekonomi
Kopda Bazarsah diketahui pernah dipidana pada 2019 atas kepemilikan senjata api ilegal. Gaji resminya sebagai Babinsa hanya berkisar Rp 5–6 juta per bulan, termasuk tunjangan, sehingga praktik perjudian diyakini sebagai cara menambah penghasilan.
Penghasilan bulanan Kopda dari sabung ayam diperkirakan mencapai Rp 12 juta, dan bisa melonjak hampir tiga kali lipat jika ada event besar.
Dampak Fatal dan Tuntutan Pemberhentian
Kejadian ini mengguncang institusi TNI dan Polri, serta memicu sorotan tajam dari masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, menurut Oditur. Selain tuntutan mati, ia juga diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat dari militer.***
Kopda Bazarsah Dituntut Mati Usai Tembak 3 Polisi di Arena Judi










