Korban Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus tersebut.
TANGSEL, Radarjakarta.id — Perkembangan terbaru dari kasus dugaan perusakan bangunan kontrakan yang dialami seorang warga bernama Sherly di Tangerang Selatan memasuki babak baru. Setelah empat tahun proses hukum berjalan, pihak penyidik Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan M (Marhadi) sebagai tersangka. Informasi itu dipastikan melalui dokumen SP2HP resmi per November 2025 yang diterima pelapor.
Kasus ini bermula pada tahun 2018–2019 ketika Sherly membeli sebidang tanah dari M. Setelah transaksi yang disebutnya sah dan diakui aparat setempat, Sherly membangun dua unit kontrakan permanen. Namun pada tahun 2021, seorang mediator tanah mendatangi Sherly dan meminta agar bangunan tersebut dijual kembali. Sherly menolak karena tidak berniat melepas asetnya.
Penolakan tersebut diikuti kejadian mengejutkan. Tak lama kemudian, Sherly menerima kabar bahwa bangunan kontrakannya telah diratakan tanpa izin. Saat tiba di lokasi, bangunan tersebut sudah tidak tersisa. Hasil penelusuran menunjukkan adanya musyawarah antara M dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah mereka, meski menurut Sherly tidak disertai dokumen ukuran maupun legalitas resmi.
Dalam pertemuan itu, Sherly disebutkan ditawari uang panjar Rp5.000.000 sebagai bentuk pembelian ulang, namun ia kembali menolak. “Saya tidak mau menjual karena tanah dan bangunan itu sudah sah milik saya,” tegasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP 255/K/2021/SPKT/Res Tangsel tertanggal 6 Maret 2021. Setelah sejumlah pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka.
Sherly berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Ia juga mendesak agar pihak aparatur pemerintah mulai dari kelurahan hingga kecamatan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi serta proses di lapangan juga diperiksa.
“Bangunan saya diratakan tanpa izin, padahal lurah dan camat mengetahui transaksi saya dengan M. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Pihak penyidik dan pejabat wilayah terkait masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan lanjutan kasus ini. Media masih membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi, keterangan pelapor, serta perkembangan penyidikan. Ruang klarifikasi tetap tersedia sesuai kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan (cover both sides).|Faisal*











