Oleh: Argo Suhartono, Mahasiswa Magister Hukum Pamulang
INDUSTRI MUSIK di era modern mengalami transformasi besar akibat kemajuan teknologi dan munculnya berbagai platform digital. Lagu atau karya musik sebagai objek Hak Cipta memiliki perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, perkembangan zaman juga memunculkan tantangan besar, terutama dalam pengawasan pelanggaran hak cipta serta pengelolaan royalti bagi pencipta lagu.
Hak cipta lagu memberikan hak ekonomi eksklusif kepada pencipta, termasuk hak untuk mendapatkan royalti atas setiap penggunaan lagunya oleh pihak lain. Royalti ini adalah kompensasi finansial yang menjadi sumber pendapatan utama pencipta lagu. Secara rinci, hak ekonomi ini meliputi pengumuman, penggandaan, penerjemahan, distribusi, pertunjukan, penyewaan, dan penyampaian karya musik kepada publik, baik secara fisik maupun digital.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak konflik terkait royalti. Contohnya, kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya tanpa izin dan tidak membayar royalti. Dalam putusan pengadilan, penyanyi tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar hak eksklusif pencipta lagu. Di sisi lain, penyanyi dan promotor sering mengaku tidak memahami mekanisme izin dan pembayaran royalti, menganggap hal tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.
Untuk mengatasi permasalahan ini, edukasi hukum menjadi sangat penting, dimulai dari artis, promotor, hingga label musik. Pembuatan kontrak tertulis dan pengurusan izin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum menggunakan karya cipta juga harus ditegakkan secara ketat. Penyelenggara acara wajib mendaftarkan kegiatan ke LMK dan membayar royalti sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin hak pencipta dan menghindari konflik hukum.
Selain itu, regulasi perlu diperbarui menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, seperti mekanisme royalti untuk konser virtual dan streaming digital. Transparansi pengelolaan royalti juga harus ditingkatkan dengan laporan publik dari LMK agar kepercayaan masyarakat terjaga. Meski demikian, revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak perlu dilakukan secara menyeluruh karena ketentuan saat ini sudah cukup kuat. Penyesuaian terbatas dan penguatan aturan pelaksana menjadi langkah tepat untuk menghadapi dinamika industri musik di era digital.
Konflik royalti hak cipta dalam industri musik adalah cermin perlunya harmonisasi antara teknologi, hukum, dan edukasi agar hak pencipta lagu terlindungi sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
(*)
Konflik Royalti Hak Cipta dalam Industri Musik Era Modern: Tantangan dan Solusi










