JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pemasukan hampir 100 ton ikan salem impor yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Aksi tersebut terungkap setelah petugas menemukan empat kontainer berisi produk perikanan beku di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemasukan komoditas perikanan tanpa kelengkapan perizinan yang sah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran di lapangan.
Menurut Halid, pengiriman ikan tersebut diperkirakan terjadi pada penghujung 2025 dengan modus memanfaatkan persetujuan impor (PI) yang kuotanya sebenarnya telah habis sejak pertengahan tahun. Pelaku diduga berupaya menyamarkan kelebihan kuota dengan menggunakan dokumen perubahan PI yang disalahartikan sebagai kuota baru.
“Barang yang diamankan berupa frozen pacific mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton. Komoditas ini tidak memiliki persetujuan impor yang masih berlaku dan juga tidak disertai rekomendasi komoditas impor dari KKP,” kata Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Selasa (13/1/2026).
Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa impor tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok, meskipun kuota impor perusahaan tersebut telah habis sepenuhnya.
Berdasarkan data KKP, PT CBJ sempat memperoleh kuota impor ikan salem sebesar 100 ton pada Januari 2025, yang kemudian direvisi menjadi 150 ton pada Juni di tahun yang sama. Kuota tersebut telah direalisasikan seluruhnya melalui impor 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun demikian, pada Desember 2025 perusahaan kembali memesan 100 ton ikan salem dengan asumsi kuota masih tersedia. Asumsi tersebut ternyata keliru karena PI perubahan yang digunakan bukan merupakan penambahan kuota, melainkan hanya penyesuaian administratif.
“Tindakan importasi tersebut jelas melanggar ketentuan karena dilakukan saat kuota sudah tidak tersedia,” tegas Halid.
Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait sebagai bentuk penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menerapkan sanksi administratif sebagai langkah awal penindakan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Halid.
Dari sisi ekonomi, Halid menambahkan bahwa penggagalan impor ilegal ini berpotensi mencegah kerugian negara dalam jumlah besar. Nilai kerugian yang berhasil dihindari diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar.
“Angka tersebut mencakup potensi kehilangan penerimaan pajak, khususnya PPN, serta dampak negatif terhadap pasar ikan domestik, termasuk tekanan harga bagi nelayan ikan pelagis kecil dan efek berantai ke sektor perdagangan serta pengolahan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT CBJ diketahui bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Perusahaan ini juga memiliki fasilitas pembekuan ikan dan beroperasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.











