Ketika Janji Tak Kunjung Ditepati, Warga Bella Casa Depok Lakukan Aksi

Foto: Istimewa
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Kesabaran warga Cluster Irish Bella Casa Residence, Depok, kian menipis. Warga mempertanyakan komitmen developer terkait janji fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) tak kunjung dipenuhi.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal pembangunan fasilitas. Ini menyangkut janji, komitmen, dan hak warga yang telah membeli serta menghuni rumah di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami sudah menunggu hampir dua Tahun lebih dan memberikan kesempatan kepada developer untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang kami minta sederhana penuhi komitmen dan berikan kepastian. Jangan sampai warga hanya menerima janji tanpa realisasi,” ujar Frans Sahilatua, perwakilan penghuni Cluster Irish Bella Casa Residence, Depok.

Dia menambahkan, warga telah melayangkan surat resmi Tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyediaan Prasararana dan Prasarana untuk Cluster Irish dan Gatdenia.

Namun, pihak pengembang hanya menjawab normatif saja. Beberapa kali pertemuan dengan pengembang tidak menemui titik temu.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Cluster Irish Bella Casa Residence Depok Casdira mengatakan, warga mempertanyakan mengapa fasum yang sebelumnya menjadi bagian dari gambaran dan harapan ketika membeli hunian tersebut belum juga terealisasi secara optimal.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta developer menunjukkan komitmen dalam bentuk rencana yang konkret bukan saja hanya mementingkan aspek ekonomi serta keterbukaan mengenai status fasilitas yang dijanjikan.

“Kami tetap mengedepankan dialog. Tetapi kalau terus tidak ada kepastian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.

Koordinator aksi unjuk rasa Frans Sahilatua menegaskan warga ingin tinggal dengan nyaman dan mendapatkan fasilitas yang memang menjadi bagian dari komitmen kawasan hunian ini.

Pengembang perumahan di Kota Depok wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU/fasum-fasos) sesuai site plan dan perizinan yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2018 serta Perwali Kota Depok No. 68 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.