Keji! Balita di Kediri Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri Hingga Tewas

banner 468x60

Radarjakarta.id | KEDIRI – Sungguh keji, balita perempuan ditemukan tewas terkubur di samping rumah orang tuanya Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/6/2024). Balita berinisial FA (3) itu tewas dianiaya ayah tiri dan ibu kandungnya.

Jenazah korban diam-diam dikubur di samping rumah di Kediri oleh Ibu kandung dan ayah tiri sang balita, Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

tersangka menjelaskan kronologi kejadian, dia menjelaskan, pada Sabtu (22/6/2024) malam, tersangka Mian Tasgeen sedang berada di kamarnya bersama korban.

Tasgeen melihat ada air yang tumpah di kamar tidurnya dan bertanya siapa yang menumpahkan.

Tasgeen bertanya pada korban, dan korban menjawab yang menumpahkan air tersebut adalah sang ibu, Novita.

Tasgeen kemudian bertanya pada Novita, dan sang istri menjawab bukan dirinya yang menumpahkan air.

Novita langsung mendatangi korban dan memarahi korban karena telah berbohong.

Melihat itu, kemudian ayahnya ini ikut memarahi korban dan ikut menampar korban. Tamparan mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh. Saat itu ibu korban langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya.

Saat Novita memeluk anaknya, Tasgeen masih berusaha memukul korban dan mengenai Novita.

Novita kemudian melepaskan pelukannya pada sang anak.

Tak disangka, Tasgeen yang masih kesal kembali menghujani korban dengan pukulan.

Tasgeen memukul perut korban hingga terjatuh.

Korban diberdirikan lagi dan dipukul lagi di bagian dada sampai terjatuh.

Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah.

Karena tak kunjung sadar, akhirnya keduanya justru mengubur jasad korban di samping rumah.

Kasus balita tewas dikubur itu terbongkar ketika kakek balita tersebut, Suyono menanyakan keberadaan cucunya. Ibu korban kemudian menyampaikan bahwa korban dikubur di samping rumah dan tewas akibat kecelakaan. 

Curiga dengan penyebab kematian korban yang dinilai janggal, akhirnya Suyono yang datang dari Kabupaten Nganjuk mendatangi rumah dan melaporkan ke perangkat desa serta diteruskan ke polisi.

Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka, Kamis (27/6/2024). Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. “Menetapkan TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari FA sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan FA meninggal dunia,” katanya.

Keduanya disangka telah melakukan kekerasan hingga balita perempuan yang baru berusia 3 tahun itu mengalami cedera fatal dan meninggal, lalu dikubur diam-diam di samping rumah mereka.

“Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara,” kata Bimo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

Bimo menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan tersangka.

Dia mengatakan, pada Sabtu (22/6/2024) malam, tersangka Mian Tasgeen sedang berada di kamarnya bersama korban.

Tasgeen melihat ada air yang tumpah di kamar tidurnya dan bertanya siapa yang menumpahkan.

Tasgeen bertanya pada korban, dan korban menjawab yang menumpahkan air tersebut adalah sang ibu, Novita.

Tasgeen kemudian bertanya pada Novita, dan sang istri menjawab bukan dirinya yang menumpahkan air.

Novita langsung mendatangi korban dan memarahi korban karena telah berbohong perihal siapa yang menumpahkan air di kamar.

Tak hanya memarahi, Novita juga mencubit pipi kanan dan kiri korban, lalu menampar sang anak.

Selain menahan kedua tersangka, kata dia, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Atas perbuatannya, TA dan NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.