Kejari Bondowoso Kembali Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif KUR Lansia

banner 468x60

BONDOWOSO, RadarJakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan penyalahgunaan data warga lanjut usia (lansia). Kasus ini menyeret nama salah satu bank pelat merah milik negara.

Dua tersangka yang ditahan pada Selasa (15/7/2025) adalah AK, seorang operator di instansi pemerintah daerah, dan AS, rekanan bank yang bertugas di Unit Tapen. Keduanya langsung digiring ke Lapas Klas II B Bondowoso dengan mengenakan rompi tahanan merah muda.

“AK berperan sebagai pemasok data lansia kepada AS, yang kemudian digunakan untuk pengajuan KUR fiktif,” kata Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers.

Setiap data dihargai antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Dari aktivitas ilegal ini, AK diperkirakan mengantongi sekitar Rp43 juta. Data tersebut lalu dimanfaatkan AS untuk pengajuan KUR fiktif di Unit Tapen.

Berdasarkan penyelidikan, setidaknya 86 data warga lansia diduga disalahgunakan. Mirisnya, sekitar 20 di antaranya telah meninggal dunia saat data mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman. Para korban baru mengetahui keterlibatan mereka setelah menerima tagihan dari bank, padahal mereka tak pernah mengajukan kredit.

Kejari menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada Oktober 2024, saat Kejari Bondowoso menetapkan dua tersangka awal, yakni YAN, kepala unit bank, dan RAN, seorang mantri. RAN disebut memalsukan seluruh dokumen pengajuan, termasuk agunan, untuk disetujui oleh YAN.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.