DEPOK, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota Depok memastikan tidak lagi menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh dalam pelayanan kesehatan bagi warganya. Meski Pemkot menegaskan tidak ada lagi istilah cut off maupun non cut off, DPRD Kota Depok menilai kebijakan tersebut secara substantif menandai berakhirnya penerapan UHC penuh dan berpotensi mengancam kelompok masyarakat rentan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan terakhir bersama Dinas Kesehatan, saat ini Pemkot hanya mengklasifikasikan warga ke dalam dua kategori, yakni warga ber-UHC dan tidak ber-UHC.
“Secara terminologi memang disederhanakan, namun secara kebijakan telah terjadi perubahan mendasar. UHC yang seharusnya menjamin seluruh warga kini bergeser menjadi skema selektif yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah,” ujar Ade, Senin (5/1/2026).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, skema UHC menyeluruh digantikan dengan bantuan sosial kesehatan yang hanya menyasar masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok miskin ekstrem hingga miskin tetap ditanggung pemerintah, namun DPRD menilai persoalan justru muncul pada kelompok rentan, khususnya warga desil 5 yang berada di batas antara kategori miskin dan dianggap mampu.
Sementara itu, warga pada desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat mampu dan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. DPRD menilai pendekatan ini berpotensi menciptakan celah perlindungan kesehatan, terutama ketika warga dalam kategori tersebut menghadapi kondisi darurat medis tanpa kepesertaan BPJS yang aktif.
“Secara konsep kebijakan ini terlihat rasional. Namun dalam praktik, ketika warga tidak memiliki BPJS aktif lalu mengalami kondisi gawat darurat, negara tidak boleh absen,” tegasnya.
Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut, khususnya pada layanan gawat darurat yang memerlukan perawatan inap, agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Ade juga menjelaskan, keputusan Pemkot Depok untuk tidak melanjutkan UHC secara penuh dilatarbelakangi keterbatasan fiskal daerah. Salah satu faktor utama adalah tidak adanya lagi dukungan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat. Untuk memenuhi standar UHC nasional dengan tingkat keaktifan peserta BPJS di atas 80 persen, Kota Depok diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp170 miliar pada 2026. Namun kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan alokasi sekitar Rp103 miliar.
“Ini inti persoalannya. Kita harus jujur mengakui bahwa secara fiskal, Kota Depok belum mampu menopang UHC secara penuh,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti menurunnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran BPJS mandiri yang dipicu oleh persepsi bahwa seluruh warga tetap akan ditanggung pemerintah saat sakit.
“Terlalu lama muncul persepsi bahwa UHC menanggung semua. Akibatnya, sebagian warga berhenti berkontribusi. Ini berbahaya dan membuat sistem jaminan kesehatan tidak berkelanjutan,” jelas Ade.
Ia menegaskan, tahun 2026 akan menjadi fase krusial bagi arah kebijakan kesehatan di Kota Depok. Apabila kebijakan baru ini tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan korban kebijakan, DPRD siap mendorong agar skema UHC kembali diberlakukan secara penuh.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Efisiensi fiskal penting, tetapi pemerintah tidak boleh menghitung risiko nyawa warga dengan kalkulator,” pungkasnya.











