pengamat kebijakan publik, Cecep Handoko, S.H
JAKARTA, RadarJakarta.id — Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif air bersih menuai gelombang protes. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 730 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan hukum, melanggar asas keadilan sosial, dan berpotensi melanggar konstitusi.
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Cecep Handoko, S.H., yang menyebut kebijakan tersebut sebagai “cacat hukum dan moral”, terutama karena menggolongkan penghuni rumah susun (rusun) sebagai pelanggan komersial dengan tarif selangit.
“Penggolongan penghuni rusun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III) merupakan pelanggaran prinsip hukum dan keadilan sosial. Ini bertentangan dengan semangat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup dan layanan dasar, termasuk air bersih,” tegas Cecep di Jakarta, Senin (15/7).
Tarif Rusun Tembus Rp 21.500/m³, Lampaui Batas Pergub Sendiri
Dalam Kepgub 730/2024, tarif air bersih bagi penghuni rusun ditetapkan mencapai Rp 21.500 per meter kubik, padahal batas atas tarif menurut Pergub 37/2024 hanya Rp 20.269/m³. Hal ini dianggap menyalahi hierarki peraturan, di mana keputusan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan gubernur.
“Ini jelas menyimpang. Kepgub seharusnya melaksanakan Pergub, bukan malah menabraknya. Logika hierarki hukum dilanggar secara terang-terangan,” tegas Cecep.
Rusun Bukan Komersial: “Logika Dasar Tarif Sudah Keliru”
Lebih lanjut, Cecep menekankan bahwa rusun adalah fasilitas hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menempatkan mereka dalam kelompok komersial, menurutnya, adalah bentuk ketidakadilan yang sangat nyata.
“Sesuai PP No. 122 Tahun 2015 dan Permendagri No. 21 Tahun 2020, klasifikasi pelanggan harus berdasarkan fungsi hunian. Rusun bukan entitas bisnis. Kalau ini dibiarkan, berarti air untuk orang miskin diperlakukan seperti barang mewah,” ujarnya.
Desakan Revisi dan Ancaman Gugatan Hukum
Cecep mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Kepgub No. 730/2024, merevisi klasifikasi pelanggan rusun, dan menyelaraskan tarif dengan asas keadilan sosial serta hukum nasional.
“Air bersih bukan komoditas bisnis, melainkan hak dasar. Negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin membeli haknya sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, penghuni rusun, dan lembaga bantuan hukum tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan judicial review dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) apabila kebijakan ini tidak segera ditinjau ulang.
Publik Geram, Isu Meledak di Medsos
Tagar seperti #AirUntukRakyat, #TolakTarifRusun, dan #RevisiKepgub730 mulai ramai di media sosial. Warganet mengecam keras kebijakan ini yang dinilai mengkhianati hak-hak dasar warga miskin kota.
Kebijakan tarif air DKI kali ini tidak hanya soal angka rupiah, tapi telah menjadi simbol ketidakpekaan pemerintah terhadap nasib rakyat kecil.***










