Kapolsek Medan Tembung: Korban Tak Buat Laporan, Polisi Pulangkan Tiga Terduga Pencuri Ikan Mas

Korban Tak Buat Laporan, Polisi Pulangkan Tiga Terduga Pencuri Ikan Mas
Korban Tak Buat Laporan, Polisi Pulangkan Tiga Terduga Pencuri Ikan Mas
banner 468x60

MEDAN,  Radarjakarta.id – Polsek Medan Tembung memulangkan tiga pria yang diduga melakukan pencurian ikan mas lantaran tidak adanya laporan resmi dari pihak korban.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan membenarkan pemulangan tersebut. Ia mengatakan, ketiga terduga pelaku sebelumnya diserahkan ke pihak kepolisian oleh kepala lingkungan (kepling).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tiga orang itu diserahkan ke kami dengan dugaan mencuri ikan mas. Namun sampai sekarang tidak ada korban yang membuat laporan polisi,” kata Ras Maju, Kamis (25/12/2025).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AL (23), warga Jalan Trimurti Gang Wakaf; AM (17), serta WA (20), keduanya warga Jalan Datuk Kabu Gang Bhineka Tunggal Ika.

Ras Maju menegaskan, pihak kepolisian tidak dapat memproses perkara pidana tanpa adanya laporan dari korban. Oleh karena itu, ketiganya dipulangkan ke keluarga dan diarahkan untuk menempuh penyelesaian secara mediasi melalui Bhabinkamtibmas.

“Kami sudah meminta agar korban datang membuat laporan. Namun tidak ada yang hadir. Karena itu, ketiganya kami pulangkan ke pihak keluarga untuk dilakukan mediasi. Tidak benar jika ada anggota saya yang meminta sesuatu,” tegasnya.

Terkait informasi yang menyebutkan dua terduga pelaku, AM dan WA, kerap meresahkan warga karena diduga berulang kali terlibat pencurian, Ras Maju meminta masyarakat agar melapor secara resmi ke Polsek Medan Tembung.

“Kalau ada laporan resmi, silakan dibawa ke polsek, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 02 Gang Bhineka Tunggal Ika, Boru Purba, mengaku belum menerima informasi terkait adanya proses mediasi antara pelapor dan ketiga terduga pelaku.

“Belum ada,” katanya singkat, Jumat (26/12/2025).

Pelapor berinisial R juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Boru Purba menyampaikan bahwa saat ketiga terduga pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tembung pada Jumat (19/12/2025), pelapor diminta meninggalkan nomor kontak. Namun hingga kini, pelapor mengaku tidak pernah dihubungi kembali oleh pihak kepolisian.

“Waktu itu pelapor diminta nomor WhatsApp dengan alasan belum dibuatkan BAP. Tapi sampai sekarang tidak pernah dihubungi,” ujarnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.