Kapolri Pastikan Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bergerak menyelidiki praktik pengoplosan beras yang dinilai merugikan negara hingga hampir Rp 100 triliun setiap tahun. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Tim sudah bergerak sejak kemarin. Rilis secara periodik akan disampaikan oleh Satgas Pangan Polri,” ujar Kapolri usai menghadiri acara di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Kapolri, perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu (23/7).

Arahan Presiden Prabowo

Sebelumnya, dalam peluncuran program 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo secara tegas meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras. Ia menilai tindakan tersebut sebagai penipuan yang merugikan masyarakat dan petani.

“Beras biasa dibungkus, diberi label premium, dijual Rp 5.000 di atas HET. Ini penipuan, ini pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri untuk usut dan tindak,” tegas Prabowo, Senin (21/7).

Presiden juga menyoroti praktik nakal pengusaha yang membeli gabah kering panen (GKP) dari petani sesuai harga pemerintah, namun kemudian menjual beras olahan dengan label palsu sebagai premium.

Potensi Kerugian Negara

Direktur Utama Badan Pangan Nasional, Arman Sudjatmiko, menyebutkan bahwa pengoplosan beras ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.

“Banyak klaim bahwa beras dijual sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Contohnya, berat kemasan ditulis 5 kilogram, tapi isinya hanya 4,5 kg. Atau label premium dipasang padahal isinya bukan beras premium,” ujar Arman dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Arman, selisih harga antara beras biasa dan beras premium bisa mencapai Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram. Jika praktik ini terjadi setiap tahun, potensi kerugian masyarakat Indonesia bisa mencapai hampir Rp 100 triliun.

“Kalau berlangsung selama 10 tahun, maka kerugian negara bisa menyentuh angka Rp 1.000 triliun,” ujarnya.

Penegakan Hukum

Satgas Pangan Polri yang berada di bawah koordinasi Bareskrim Mabes Polri disebut telah melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap para pelaku, termasuk jaringan distribusi yang terlibat. Penindakan akan difokuskan tidak hanya pada pelaku pengoplos, tetapi juga pada pihak yang terlibat dalam distribusi dan pemalsuan label.

“Insyaallah besok kita rilis secara lengkap. Kami serius menangani ini,” pungkas Kapolri.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan serta melindungi hak-hak konsumen dan petani dari praktik kecurangan yang terorganisasi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.