Untuk persoalan kedua, BPN Kota Depok terus melakukan pemutakhiran data tanah dengan menggunakan teknologi informasi dan geospasial.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan data tanah secara online melalui situs resmi BPN Kota Depok. Apabila ada perbedaan data, kami siap untuk melakukan verifikasi dan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Indra.
“Untuk persoalan ketiga, kami menyadari bahwa biaya pengurusan tanah masih menjadi beban bagi sebagian masyarakat akibat ketidaktahuan. Oleh karena itu, berulang kali kami meminta masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan sebagai saluran yang tepat tanpa perantara,” jelas Indra. Gunawan. | Eka*
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.










