JAKARTA, Radarjakarta.id – Hilirisasi telah lama dijadikan jargon strategis pemerintah untuk mengangkat martabat ekonomi Indonesia ke level yang lebih tinggi.
Strategi ini diyakini mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing, membuka lapangan kerja, dan memutus ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Namun, di tengah gencarnya kampanye hilirisasi, realitas di lapangan menunjukkan tanda-tanda kemunduran. Kelonggaran aturan ekspor bahan baku justru membuat industri hilir dalam negeri kelimpungan akibat minimnya pasokan.
Akibatnya, roda produksi banyak pabrik tersendat, harga bahan baku melambung, dan keuntungan besar justru dinikmati pembeli asing yang membawa bahan mentah tersebut ke negara mereka untuk diolah kembali.
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, mengingatkan bahwa situasi ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Sambungnya, DPR RI sebagai pemegang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, diminta mengambil langkah nyata untuk memperketat regulasi ekspor bahan baku.
“Jika bahan baku terus diekspor dalam bentuk mentah, industri kita akan menjadi penonton di negeri sendiri. Hilirisasi tidak akan pernah berhasil, dan kedaulatan industri nasional akan runtuh,” tegas Prof. Henry dalam pesan tertulisnya, Sabtu (9/8/2025).
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Ketua DPP Ormas MKGR, Prof. Henry menekankan bahwa kunci keberhasilan hilirisasi terletak pada keberanian negara mengendalikan arus keluar bahan mentah. Tanpa pengaturan tegas, hilirisasi akan sekadar menjadi slogan tanpa implementasi.
Lebih jauh, Prof. Henry mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya masalah bisnis, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ketika bahan baku strategis justru diserap pasar luar negeri sementara industri dalam negeri kekurangan pasokan, ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegasnya.
Prof. Henry juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021, memang sudah mengatur kewajiban pengolahan hasil tambang di dalam negeri serta sanksi bagi pelanggar.
“Namun, pengaturan ini baru menyentuh sektor pertambangan, sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, dan rotan masih bebas diekspor dalam bentuk mentah,” tandasnya.
“Kekosongan hukum inilah yang harus segera diisi oleh DPR RI. Kita butuh regulasi yang melindungi seluruh sumber daya alam strategis dari ekspor mentah, sehingga nilai tambahnya benar-benar dinikmati rakyat,” ujar Prof. Henry.
Prof. Henry menegaskan, hilirisasi adalah tulang punggung kemandirian industri. Tanpa pasokan bahan baku yang memadai, mustahil industri hilir bisa tumbuh. Dampaknya bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja dan daya saing nasional.
“Saatnya pemerintah dan DPR menunjukkan keberpihakan nyata pada industri dalam negeri. Kita harus berani mengurangi ketergantungan impor dan memastikan bahan baku dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Dengan langkah tegas dan regulasi yang menyeluruh, Indonesia bukan hanya mampu mempertahankan sumber daya alamnya, tetapi juga memastikan bahwa hilirisasi benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan bangsa, bukan sekadar jargon politik. |Guffe*











