Heboh! Polwan Polda Bali Didemosi, Diduga Intimidasi Wartawan

banner 468x60

DENPASAR, Radar jakarta.id — Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., anggota Bidang Propam Polda Bali, berupa demosi alias penurunan jabatan dan pemindahan tugas ke Polres Bangli.

Namun, keputusan ini justru menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers, karena dinilai terlalu ringan dan berpotensi hanya bersifat formalitas.

“Sanksi demosi itu ibarat angin lalu. Setahun-dua tahun bisa kembali ke posisi awal. Ini tidak memberi efek jera,” tegas I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali saat ditemui usai pelaporan di Polda Bali, Jumat (11/7/2025).

Dugaan Intimidasi Jurnalis Radar Bali

Kasus ini bermula dari laporan Andre Sula, jurnalis Radar Bali, yang diduga mengalami intimidasi saat meliput peristiwa di kawasan Renon, Denpasar. Aipda Eka dan kekasihnya, Dede alias I Nyoman Sariana alias “Elang Bali”, disebut menghalang-halangi tugas jurnalistik Andre.

Buntut kejadian tersebut, Andre melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghambat kegiatan jurnalistik adalah tindak pidana.

Solidaritas Jurnalis Bali: Dorong Proses Hukum Pidana

Tak puas dengan sanksi etik, Solidaritas Jurnalis Bali mendesak agar proses hukum pidana turut dijalankan demi tegaknya keadilan.

> “Kalau terbukti secara pidana dan dijatuhi hukuman pengadilan, itu dampaknya besar terhadap kariernya. Itulah bentuk keadilan sejati,” ujar Ariel.

Ariel juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara seimbang terhadap pelanggaran etik dan pidana, apalagi menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Potongan Video Viral, Diduga Cemarkan Nama Baik

Kasus ini semakin memanas setelah beredarnya video perdebatan antara Andre dan pasangan tersebut di media sosial. Video itu diduga telah diedit dengan narasi negatif, menyesatkan publik, dan mencemarkan nama baik sang jurnalis. Akibatnya, laporan tambahan berdasarkan UU ITE juga diajukan terhadap keduanya.

“Video itu diduga disebar tanpa izin dan dengan narasi yang tak sesuai fakta. Ini merusak reputasi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ungkap Ariel.

Klarifikasi Polda Bali: Hanya Sanksi Demosi

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., mengonfirmasi bahwa sidang etik telah dilaksanakan dan sanksi yang dijatuhkan adalah demosi.

“Ya, yang bersangkutan dikenai sanksi demosi dan dipindahkan ke Polres Bangli,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut secara singkat.

Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kemungkinan pengembangan kasus ke ranah pidana.

Citra Kontras Aipda Eka: Dari Pembela Keadilan, Kini Diduga Langgar Etik

Melansir sejumlah sumber, Aipda Eka Purnawianti sebelumnya dikenal sebagai polwan yang vokal membela masyarakat kecil, terutama dalam mencari keadilan. Namun kini, ia dan kekasihnya justru terjerat dua perkara sekaligus: pelanggaran etik dan pidana.

UU Pers dan Ancaman Pidana

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Solidaritas Jurnalis Bali menegaskan, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers tak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Air.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.