Akhmad Amperiansyah mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi dan industri berdampak pada terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang berpengaruh terhadap produksi pangan, lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan.
“Untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya.

Jalannya rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar dimana para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis mengenai perbaikan baik secara substantif maupun secara teknis untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Tim yang menggarap naskah Ranperda tentang Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut tersebut. | Eka*










