JAKARTA, Radarjakarta.id – Perdebatan hukum menguji kedewasaan sebuah negara bukan dari kerasnya kritik, melainkan dari ketepatan cara membaca hukum. Polemik yang dilontarkan Said Didu terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di titik rawan itu, ketika istilah pidana paling serius, makar, dipakai untuk menilai kebijakan administratif melalui opini, bukan mekanisme hukum.
Tuduhan tersebut disampaikan Said Didu lewat akun X pada 12 Desember 2025. Ia menuding Kapolri dua kali melakukan perlawanan terhadap negara, pembentukan tim reformasi internal Polri dan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, seraya mempertanyakan kendali Presiden dan menyebut adanya “kudeta sunyi”.
Menanggapi hal itu, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi care dan Haidar Alwi institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menegaskan bahwa makar tidak lahir dari perbedaan kebijakan administratif, melainkan dari niat dan tindakan menggulingkan kekuasaan yang sah. “Istilah pidana tidak boleh dipakai untuk menggantikan analisa hukum,” tegas Haidar Alwi.
Menempatkan Tuduhan Said Didu dalam Peta Hukum yang Tepat
Sebelum melompat pada kesimpulan sejauh makar dan kudeta sunyi, satu hal mendasar perlu diluruskan: di wilayah hukum apa tindakan Kapolri itu berada. Pemetaan ini krusial, sebab hukum tata negara membedakan tegas antara ranah konstitusional dan ranah administrasi pemerintahan. Tanpa peta ini, kritik berisiko bergeser dari pengawasan menjadi kriminalisasi.
Haidar Alwi menegaskan bahwa negara tidak identik dengan satu kebijakan administratif. Negara adalah sistem konstitusional yang bekerja melalui pembagian kewenangan, checks and balances, serta jalur koreksi yang sah.
Dalam doktrin administrasi pemerintahan, perbedaan tafsir dan kebijakan adalah keniscayaan, bahkan prasyarat, bagi tata kelola yang adaptif. Menyebut perbedaan kebijakan sebagai “perlawanan terhadap negara” berarti mereduksi negara menjadi satu tafsir tunggal, bertentangan dengan asas negara hukum yang plural dalam penalaran dan tunggal dalam prosedur.
Terkait tuduhan pertama, pembentukan tim reformasi internal Polri, persoalan hukumnya bukan siapa lebih dahulu bertindak, melainkan apakah tindakan itu meniadakan kewenangan Presiden. Dalam teori administrasi publik, inisiatif pembenahan internal dikenal sebagai organizational readiness: kesiapan birokrasi menyelaraskan diri dengan arah kebijakan nasional.
Selama tidak mengunci, menutup, atau menggantikan keputusan Presiden, inisiatif administratif bukan pembangkangan. “Negara modern tidak dijalankan dengan logika curiga, melainkan dengan logika tata kelola,” ujar Haidar Alwi.











