Haidar Alwi Soroti Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan Maksimal

banner 468x60

RADAR JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengirim sinyal paling tegas dalam perang melawan korupsi! Lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa negara tak lagi main-main: jaksa kini dilindungi penuh, bukan hanya secara hukum, tetapi juga fisik, psikologis, hingga intelijen.

Tokoh masyarakat dan pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menyebut Perpres ini sebagai tonggak sejarah dalam pembangunan “Arsitektur Nasional Anti-Korupsi”. Menurutnya, ini bukan sekadar aturan administratif, tapi pondasi besar bagi reformasi hukum yang tahan intervensi, kuat terhadap tekanan, dan berpihak pada keberanian.

“Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan. Perpres ini adalah bukti negara tak lagi membiarkan mereka berjuang sendirian!” Haidar Alwi.

Sinergi Kuat Jaksa-Polri: Kunci Penegakan Hukum Tanpa Celah

Haidar menekankan pentingnya kerja dua arah antara jaksa dan penyidik Polri. Tanpa koordinasi yang kuat, penegakan hukum akan pincang. Perpres ini diyakini akan memperkuat hubungan fungsional antara kedua institusi.

“Bayangkan ini bukan pagar, tapi jembatan. Jembatan kuat antara dua pilar hukum: Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut. Inilah cetak biru baru penegakan hukum Indonesia!” ujar Haidar.

Dukung Penuh TNI dan Intelijen, Negara Siap Hadapi Teror Terhadap Penegak Hukum!

Menyinggung kekhawatiran publik, Haidar dengan tegas membantah bahwa pelibatan TNI adalah bentuk dwifungsi gaya lama. Ia menyebut kehadiran TNI hanya pada perimeter pengamanan, bukan masuk dalam proses hukum. Bahkan kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI disambut sebagai terobosan cerdas dalam menghadapi kejahatan terorganisir dan serangan non-fisik.

“Di era buzzer, siber, dan opini pesanan, perlindungan bukan lagi soal pagar dan bodyguard. Ini soal deteksi dini. Negara harus tahu lebih dulu sebelum kejahatan melangkah!” katanya.

Bukan Kekebalan, Tapi Keadilan!

Namun Haidar juga memberikan peringatan keras: jangan sampai perlindungan ini berubah jadi pemusatan kekuasaan. Perpres ini harus diiringi pengawasan ketat dan checks and balances agar tidak menciptakan dominasi jaksa yang membahayakan keadilan.

“Perlindungan tak boleh jadi kekebalan. Penguatan tak boleh jadi pemusatan. Hukum harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” tegasnya.

Pujian untuk Kapolri dan Harapan Baru bagi Penegakan Hukum

Haidar memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai figur penting dalam terwujudnya sinergi ini. Di bawah kepemimpinannya, Polri dinilai makin terbuka terhadap evaluasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan.

“Jaksa kini tak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka punya negara di belakangnya. Inilah bentuk nyata keberpihakan negara kepada hukum yang adil!” kata Haidar.

Presiden Prabowo Dinilai Ambil Langkah Strategis dan Berani

Di akhir pernyataannya, Haidar Alwi menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini.

“Ini bukan hadiah untuk Kejaksaan, ini kewajiban konstitusional negara! Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada kekuatan gelap yang ingin membungkam hukum!” pungkasnya.

Perpres 66/2025 kini menjadi simbol kebangkitan hukum Indonesia: bukan hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menatap kekuatan yang mencoba menekan dari atas.

Indonesia bersiap menuju babak baru. Apakah ini awal dari sistem hukum yang tak bisa dibungkam?

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.