DEPOK, Radarjakarta.id – DS alias Meyeng seorang tukang parkir di Kelurahan Cilangkap, Tapos ditusuk hingga tewas oleh temannya S karena tidak membayar saat ditagih.
Sementara pelaku penusukan S ditangkap anggota Kepolisian Polsek Cimanggis Polres Depok kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka S alias Maman pernah dekat dengan korban Dedi Setiawan akrab disapa Menyeng, saat bekerja di toko swalayan.
Korban sering meminjam uang ke pelaku.
Pengakuan pelaku sudah dua kali meminjam uang masing-masing sebesar Rp 300 ribu.
Hutang pertama sudah dibayar, tinggal hutang kedua Rp 300 ribu sudah sebulan tidak dibayar sama korban.
Karena sering ditagih utang sama pelaku tapi korban tidak pernah membayar.
Klimaksnya, pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, 8 Januari 2026, pelaku datang ke rumah korban di daerah Cilangkap, Tapos Kota Depok, langsung menusuk korban yang sedang istirahat.
Pelaku S menusukan sekali pisau yang sudah disiapkan mengenai belakang punggung korban hingga tembus jantung sampai akhirnya membuat meninggal dunia.
Oka menyebutkan untuk pelaku S sempat kabur setelah kejadian.
Namun gerak cepat tim gabungan Reskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis, dalam waktu 6 jam tepatnya pukul 01.30 WIB pelaku S dapat ditangkap di sebuah rumah sakit daerah Bogor.
“Pelaku S bekerja dengan seseorang untuk menjaga bos yang sedang sakit di rumah sakit daerah Bogor,”katanya.
Saat kesempatan itu pelaku akhirnya dapat diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Cimanggis untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terkait pelaku sedang dalam keadaan mabuk saat menghabisi temannya yang sedang istirahat tersebur, Oka menyebutkan masih dalam penyelidikan.
“Masih kami selidiki pelaku saat melakukan aksinya sedang teler atau mabuk. Tapi yang jelas pelaku sudah ada niat menghabisi korban karena dari pisau sudah dipersiapkan dibawa dari rumah untuk membunuh korban,” tuturnya.
Di lokasi sama, Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menambahkan pihaknya tidak akan membiarkan pelaku kejahatan apalagi pelaku pembunuhan dapat duduk tenang.
“Penangkapan pelaku langsung saya pimpin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Depok,” tuturnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Jupriono, dijerat dengan Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman pidana penjara diatas 15 tahun penjara.
Barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sudah disita anggota termasuk motor yang digunakam juga sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.











