RADAR JAKARTA|Jepara — Sebuah penggeledahan mengejutkan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah seorang hakim di Jepara. Bukan hanya menyita dokumen, petugas menemukan hal yang mencengangkan: uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disembunyikan rapi di bawah kasur!
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2025, menargetkan kediaman Hakim Ali Muhtarom, yang diketahui pernah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa dalam skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO).
“Petugas menemukan koper berisi 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS, disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di bawah tempat tidur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (23/4).
Rekaman video proses penggeledahan itu kini viral di media sosial. Dalam video, terlihat petugas menggunakan seragam satuan khusus pemberantasan korupsi mengangkat karung dari kolong tempat tidur, yang ternyata menyimpan koper penuh uang dolar.
Ali Muhtarom kini ditetapkan sebagai tersangka, bersama tujuh orang lainnya dalam kasus mega skandal suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar yang mengguncang tubuh peradilan Indonesia.
Skandal Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi Raksasa
Kasus ini bermula dari penyidikan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dugaan suap senilai total Rp60 miliar diduga diberikan oleh tim legal Wilmar Group kepada jajaran petinggi pengadilan demi memuluskan vonis bebas.
Diduga kuat, uang suap itu mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat. Ia kemudian menunjuk majelis hakim khusus yang terdiri dari Ketua Majelis Djuyamto, anggota majelis Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya disebut menerima total Rp22,5 miliar untuk menjatuhkan putusan ontslag—vonis bebas tanpa syarat.
Daftar Tersangka yang Terlibat
Berikut nama-nama yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka:
WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
MS (Marcella Santoso), Advokat
AR (Ariyanto), Advokat
MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan
DJU (Djuyamto), Ketua Majelis Hakim
ASB (Agam Syarif Baharuddin), Hakim Anggota
AM (Ali Muhtarom), Hakim Anggota
MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group
Penetapan ini memperkuat sinyal serius dari Kejaksaan Agung dalam membongkar mafia peradilan yang memperjualbelikan keadilan.***
Gempar! Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur Hakim Vonis Lepas Kasus CPO










